Pasal 289
BAB 7 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI EKONOMI DIGITAL, KETENAGAKERJAAN, DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
(1) Subbidang Transformasi Sektor Publik mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang transformasi sektor publik serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang transformasi sektor publik. (2) Subbidang Transformasi Sektor Privat mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang transformasi sektor privat serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang transformasi sektor privat.
