PERMENKO_PEREKONOMIAN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR...
Pasal 28
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN KOORDINATOR
(1) Subbagian Pengembangan Manajemen Kinerja mempunyai tugas menyiapkan pelaksanaan pengembangan sistem manajemen kinerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. (2) Subbagian Monitoring dan Evaluasi Kinerja mempunyai tugas menyiapkan analisis, monitoring, dan evaluasi kualitas capaian kinerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. (3) Subbagian Pelaporan Akuntabilitas Kinerja mempunyai tugas melakukan fasilitasi penyiapan bahan dan penyusunan laporan kinerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
