Pasal 277
BAB 7 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI EKONOMI DIGITAL, KETENAGAKERJAAN, DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang ekonomi digital, ketenagakerjaan, dan usaha mikro, kecil, dan menengah; b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang ekonomi digital, ketenagakerjaan, dan usaha mikro, kecil, dan menengah; c. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang ekonomi digital; d. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat dan kewirausahaan; e. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah; f. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang peningkatan produktivitas tenaga kerja; g. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang harmonisasi ekosistem ketenagakerjaan; h. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang ekonomi digital, ketenagakerjaan, dan usaha mikro, kecil, dan menengah; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
