Pasal 274
BAB 6 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI PENGEMBANGAN USAHA BADAN USAHA MILIK NEGARA, RISET, DAN INOVASI
(1) Subbidang Riset dan Inovasi Niaga mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang riset dan inovasi niaga serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang riset dan inovasi niaga. (2) Subbidang Riset dan Inovasi Transportasi mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/
Lembaga yang terkait dengan isu di bidang riset dan inovasi transportasi serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang riset dan inovasi transportasi.
