Pasal 265
BAB 6 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI PENGEMBANGAN USAHA BADAN USAHA MILIK NEGARA, RISET, DAN INOVASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264, Asisten Deputi Niaga dan Transportasi menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang Badan Usaha Milik Negara, riset, dan inovasi niaga dan transportasi; b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga terkait dengan isu di bidang Badan Usaha Milik Negara, riset, dan inovasi niaga dan transportasi; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan dengan isu di bidang Badan Usaha Milik Negara, riset, dan inovasi niaga dan transportasi.
