Pasal 263
BAB 6 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI PENGEMBANGAN USAHA BADAN USAHA MILIK NEGARA, RISET, DAN INOVASI
(1) Subbidang Riset dan Inovasi Utilitas mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang riset dan inovasi utilitas serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang riset dan inovasi utilitas. (2) Subbidang Riset dan Inovasi Industri Manufaktur mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang riset dan inovasi industri manufaktur serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang riset dan inovasi industri manufaktur.
