PERMENKO_PEREKONOMIAN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR...
Pasal 26
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN KOORDINATOR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Bagian Fasilitasi Penguatan Kinerja menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengembangan sistem manajemen kinerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; b. pelaksanaan analisis kualitas capaian kinerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; c. pelaksanaan monitoring dan evaluasi kualitas capaian kinerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; dan d. penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
