Pasal 259
BAB 6 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI PENGEMBANGAN USAHA BADAN USAHA MILIK NEGARA, RISET, DAN INOVASI
(1) Subbidang Badan Usaha Milik Negara Utilitas mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan
sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang Badan Usaha Milik Negara utilitas serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang Badan Usaha Milik Negara utilitas. (2) Subbidang Badan Usaha Milik
Manufaktur mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang Badan Usaha Milik Negara industri manufaktur serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang Badan Usaha Milik Negara industri manufaktur.
