Pasal 257
BAB 6 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI PENGEMBANGAN USAHA BADAN USAHA MILIK NEGARA, RISET, DAN INOVASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 256, Bidang Badan Usaha Milik Negara Utilitas dan Industri Manufaktur menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang Badan Usaha Milik Negara utilitas dan industri manufaktur; b. penyiapan bahan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga terkait dengan isu di bidang Badan Usaha Milik Negara utilitas dan industri manufaktur; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang Badan Usaha Milik Negara utilitas dan industri manufaktur.
