Pasal 252
BAB 6 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI PENGEMBANGAN USAHA BADAN USAHA MILIK NEGARA, RISET, DAN INOVASI
(1) Subbidang Subbidang Riset dan Inovasi Jasa Keuangan mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang riset dan inovasi jasa keuangan serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang riset dan inovasi jasa keuangan. (2) Subbidang Riset dan Inovasi Industri Informasi mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang riset dan inovasi industri informasi serta pemantauan, analisis,
evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang riset dan inovasi industri informasi.
