Pasal 250
BAB 6 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI PENGEMBANGAN USAHA BADAN USAHA MILIK NEGARA, RISET, DAN INOVASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249, Bidang Riset dan Inovasi Jasa Keuangan dan Industri Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang riset dan inovasi jasa keuangan dan industri informasi; b. penyiapan bahan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga terkait dengan isu di bidang riset dan inovasi jasa keuangan dan industri informasi; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang riset dan inovasi jasa keuangan dan industri informasi.
