Pasal 246
BAB 6 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI PENGEMBANGAN USAHA BADAN USAHA MILIK NEGARA, RISET, DAN INOVASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245, Bidang Badan Usaha Milik Negara Jasa Keuangan dan Industri Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang Badan Usaha Milik Negara jasa keuangan dan industri informasi; b. penyiapan bahan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga terkait dengan isu di bidang Badan Usaha Milik Negara jasa keuangan dan industri informasi; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan terkait dengan isu di bidang Badan Usaha Milik Negara jasa keuangan dan industri informasi.
