Pasal 243
BAB 6 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI PENGEMBANGAN USAHA BADAN USAHA MILIK NEGARA, RISET, DAN INOVASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242, Asisten Deputi Jasa Keuangan dan Industri Informasi menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang Badan Usaha Milik Negara, riset, dan inovasi jasa keuangan dan industri informasi; b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga terkait dengan isu di bidang Badan Usaha Milik Negara, riset, dan inovasi jasa keuangan dan industri informasi; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan dengan isu di bidang Badan Usaha Milik Negara, riset, dan inovasi jasa keuangan dan industri informasi.
