PERMENKO_PEREKONOMIAN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR...
Pasal 24
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN KOORDINATOR
(1) Subbagian Pengumpulan Data mempunyai tugas melakukan pengumpulan data di bidang perekonomian. (2) Subbagian Pengolahan dan Penyajian Data mempunyai tugas melakukan pengolahan dan penyajian data di bidang perekonomian. (3) Subbagian Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pengembangan sistem informasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
