Pasal 235
BAB 6 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI PENGEMBANGAN USAHA BADAN USAHA MILIK NEGARA, RISET, DAN INOVASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 234, Bidang Badan Usaha Milik Negara Agro, Farmasi, dan Pariwisata menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang Badan Usaha Milik Negara agro, farmasi, dan pariwisata; b. penyiapan bahan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga terkait dengan isu di bidang
Badan Usaha Milik Negara agro, farmasi, dan pariwisata; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang Badan Usaha Milik Negara agro, farmasi, dan pariwisata.
