Pasal 232
BAB 6 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI PENGEMBANGAN USAHA BADAN USAHA MILIK NEGARA, RISET, DAN INOVASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231, Asisten Deputi Agro, Farmasi, dan Pariwisata menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu
di bidang Badan Usaha Milik Negara, riset, dan inovasi agro, farmasi, dan pariwisata; b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga terkait dengan isu di bidang Badan Usaha Milik Negara, riset, dan inovasi agro, farmasi, dan pariwisata; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang Badan Usaha Milik Negara, riset, dan inovasi agro, farmasi, dan pariwisata.
