Pasal 228
BAB 6 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI PENGEMBANGAN USAHA BADAN USAHA MILIK NEGARA, RISET, DAN INOVASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227, Bidang Program dan Tata Kelola menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana program dan anggaran di lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara, Riset, dan Inovasi; b. penyelarasan rencana kerja dan anggaran di lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara, Riset, dan Inovasi; c. pengelolaan anggaran dan administrasi keuangan pada Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara, Riset, dan Inovasi; d. pengelolaan ketatausahaan Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara, Riset, dan Inovasi; e. pelaksanaan dukungan administrasi kepegawaian pada Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara, Riset, dan Inovasi; f. pengelolaan sistem informasi pada Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara, Riset, dan Inovasi; g. penyiapan bahan hubungan masyarakat pada Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara, Riset, dan Inovasi; h. pemberian dukungan administrasi penyusunan peraturan perundang-undangan; dan i. penyiapan bahan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara, Riset, dan Inovasi.
