Pasal 222
BAB 6 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI PENGEMBANGAN USAHA BADAN USAHA MILIK NEGARA, RISET, DAN INOVASI
(1) Subbidang Badan Usaha Milik Negara Minyak dan Gas dan Petrokimia mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang Badan Usaha Milik Negara minyak dan gas dan petrokimia serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang Badan Usaha Milik Negara minyak dan gas dan petrokimia. (2) Subbidang Badan Usaha Milik Negara Pertambangan mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang Badan Usaha Milik Negara pertambangan serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang Badan Usaha Milik Negara pertambangan.
