Pasal 220
BAB 6 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI PENGEMBANGAN USAHA BADAN USAHA MILIK NEGARA, RISET, DAN INOVASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219, Bidang Badan Usaha Milik Negara Minyak dan Gas, Pertambangan, dan Petrokimia menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang Badan Usaha Milik Negara minyak dan gas, pertambangan, dan petrokimia. b. penyiapan bahan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga terkait dengan isu di bidang Badan Usaha Milik Negara minyak dan gas, pertambangan, dan petrokimia. c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang Badan Usaha Milik Negara minyak dan gas, pertambangan, dan petrokimia.
