Pasal 217
BAB 6 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI PENGEMBANGAN USAHA BADAN USAHA MILIK NEGARA, RISET, DAN INOVASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216, Asisten Deputi Minyak dan Gas, Pertambangan, dan Petrokimia/Sekretaris Deputi menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang Badan Usaha Milik Negara, riset, dan inovasi minyak dan gas, pertambangan, dan petrokimia; b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang Badan Usaha Milik Negara, riset, dan inovasi minyak dan gas, pertambangan, dan petrokimia; c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan dengan isu di bidang Badan Usaha Milik Negara, riset, dan inovasi minyak dan gas, pertambangan, dan petrokimia; dan d. pelaksanaan dukungan teknis dan administrasi program dan tata kelola di lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara, Riset, dan Inovasi.
