Pasal 211
BAB 5 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI PANGAN DAN AGRIBISNIS
(1) Subbidang Kebijakan Pupuk dan Pestisida mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kebijakan pupuk dan pestisida serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di kebijakan bidang pupuk dan pestisida. (2) Subbidang Kebijakan Benih dan Alat Mesin Pertanian mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di kebijakan bidang benih dan alat mesin pertanian serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang kebijakan benih dan alat mesin pertanian.
