PERMENKO_PEREKONOMIAN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR...
Pasal 209
BAB 5 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI PANGAN DAN AGRIBISNIS
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208, Bidang Sarana Pangan dan Agribisnis menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kebijakan pupuk, pestisida, benih, dan alat mesin pertanian; b. penyiapan bahan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kebijakan pupuk, pestisida, benih, dan alat mesin pertanian; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang kebijakan pupuk, pestisida, benih, dan alat mesin pertanian.
