Pasal 207
BAB 5 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI PANGAN DAN AGRIBISNIS
(1) Subbidang Kebijakan Lahan dan Irigasi mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kebijakan lahan dan irigasi serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang kebijakan lahan dan irigasi.
(2) Subbidang Kebijakan Kelembagaan dan Pembiayaan mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kebijakan kelembagaan dan pembiayaan serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang kebijakan kelembagaan dan pembiayaan.
