Pasal 196
BAB 5 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI PANGAN DAN AGRIBISNIS
(1) Subbidang Kebijakan Produksi Peternakan mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kebijakan produksi peternakan serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang kebijakan produksi peternakan. (2) Subbidang Kebijakan Distribusi Peternakan mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kebijakan distribusi peternakan serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang kebijakan distribusi peternakan.
