Pasal 178
BAB 5 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI PANGAN DAN AGRIBISNIS
(1) Subbidang Kebijakan Produksi Buah dan Florikultura mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kebijakan produksi buah dan florikultura serta pemantauan analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang kebijakan produksi buah dan florikultura. (2) Subbidang Kebijakan Distribusi Buah dan Florikultura mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kebijakan
distribusi buah dan florikultura serta pemantauan analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang kebijakan distribusi buah dan florikultura.
