PERMENKO_PEREKONOMIAN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR...
Pasal 176
BAB 5 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI PANGAN DAN AGRIBISNIS
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175, Bidang Pengembangan Buah dan Florikultura menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kebijakan produksi dan distribusi buah dan florikultura; b. penyiapan bahan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kebijakan produksi dan distribusi buah dan florikultura; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang kebijakan produksi dan distribusi buah dan florikultura.
