PERMENKO_PEREKONOMIAN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR...
Pasal 167
BAB 5 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI PANGAN DAN AGRIBISNIS
(1) Subbidang Program mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan rencana program, penyelarasan rencana kerja dan anggaran, pengelolaan anggaran dan administrasi keuangan serta evaluasi dan penyusunan laporan pada Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis. (2) Subbidang Tata Kelola mempunyai tugas melakukan pengelolaan ketatausahaan dan sistem informasi, penyiapan bahan kepegawaian, dukungan administrasi penyusunan peraturan perundang-undangan, hubungan masyarakat dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja pada Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis.
