Pasal 165
BAB 5 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI PANGAN DAN AGRIBISNIS
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164, Bidang Program dan Tata Kelola menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana program dan anggaran di lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis; b. penyelarasan rencana kerja dan anggaran di lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis; c. pengelolaan anggaran dan administrasi keuangan pada Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis; d. pengelolaan ketatausahaan Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis; e. pelaksanaan dukungan administrasi kepegawaian pada Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis; f. pengelolaan sistem informasi pada Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis; g. penyiapan bahan hubungan masyarakat pada Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis; h. pemberian dukungan administrasi penyusunan peraturan perundang-undangan; dan i. penyiapan bahan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis.
