Pasal 163
BAB 5 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI PANGAN DAN AGRIBISNIS
(1) Subbidang Kebijakan Distribusi Pangan mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kebijakan distribusi dan stabilitas harga pangan serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang kebijakan distribusi dan stabilitas harga pangan. (2) Subbidang Kebijakan Konsumsi Pangan mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kebijakan konsumsi dan diversifikasi pangan serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang kebijakan konsumsi dan diversifikasi pangan.
