Pasal 161
BAB 5 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI PANGAN DAN AGRIBISNIS
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160, Bidang Distribusi dan Konsumsi Pangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan
Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kebijakan distribusi, stabilitas harga pangan, konsumsi, dan diversifikasi pangan; b. penyiapan bahan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kebijakan distribusi, stabilitas harga pangan, konsumsi, dan diversifikasi pangan; c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang kebijakan distribusi, stabilitas harga pangan, konsumsi, dan diversifikasi pangan.
