PERMENKO_PEREKONOMIAN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR...
Pasal 152
BAB 5 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI PANGAN DAN AGRIBISNIS
Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis terdiri atas: a. Asisten Deputi Pangan/Sekretaris Deputi; b. Asisten Deputi Pengembangan Agribisnis Hortikultura; c. Asisten Deputi Pengembangan Agribisnis Perkebunan; d. Asisten Deputi Pengembangan Agribisnis Peternakan dan Perikanan; dan e. Asisten Deputi Prasarana dan Sarana Pangan dan Agribisnis.
