Pasal 148
BAB 4 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI EKONOMI MAKRO DAN KEUANGAN
(1) Subbidang Kebijakan Keuangan Syariah mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait isu di bidang kebijakan keuangan syariah serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang kebijakan keuangan syariah. (2) Subbidang Pengembangan Keuangan Syariah mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait isu di bidang pengembangan keuangan syariah serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang pengembangan keuangan syariah.
