Pasal 144
BAB 4 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI EKONOMI MAKRO DAN KEUANGAN
(1) Subbidang Kebijakan Keuangan Inklusif mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kebijakan keuangan inklusif serta pemantauan, analisis, evaluasi,
dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang kebijakan keuangan inklusif. (2) Subbidang Pengembangan Keuangan Inklusif mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengembangan keuangan inklusif serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang pengembangan keuangan inklusif.
