Pasal 137
BAB 4 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI EKONOMI MAKRO DAN KEUANGAN
(1) Subbidang Pasar Modal mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait isu di bidang pasar modal serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang pasar modal. (2) Subbidang Asuransi dan Lembaga Keuangan Lainnya mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/
Lembaga yang terkait dengan isu di bidang perasuransian dan lembaga keuangan lainnya serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang perasuransian dan lembaga keuangan lainnya.
