PERMENKO_PEREKONOMIAN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR...
Pasal 135
BAB 4 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI EKONOMI MAKRO DAN KEUANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, Bidang Lembaga Keuangan Bukan Bank menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pasar modal, perasuransian, dan lembaga keuangan lainnya; b. penyiapan bahan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pasar modal, perasuransian, dan lembaga keuangan lainnya; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang pasar modal, perasuransian, dan lembaga keuangan lainnya.
