Pasal 133
BAB 4 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI EKONOMI MAKRO DAN KEUANGAN
(1) Subbidang Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah dan sektor lainnya serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah dan sektor lainnya. (2) Subbidang Analisis Kebijakan dan Pengembangan Perbankan mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang analisis kebijakan dan pengembangan perbankan serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang analisis kebijakan dan pengembangan perbankan.
