Pasal 131
BAB 4 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI EKONOMI MAKRO DAN KEUANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130, Bidang Perbankan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah dan sektor lainnya serta analisis kebijakan dan pengembangan perbankan; b. penyiapan bahan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah dan sektor lainnya serta analisis kebijakan dan pengembangan perbankan; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah dan sektor lainnya serta analisis kebijakan dan pengembangan perbankan.
