PERMENKO_PEREKONOMIAN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR...
Pasal 128
BAB 4 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI EKONOMI MAKRO DAN KEUANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127, Asisten Deputi Pasar Modal dan Lembaga Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang
terkait dengan isu di bidang pasar modal, perbankan, dan lembaga keuangan bukan bank; b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pasar modal, perbankan, dan lembaga keuangan bukan bank;dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang pasar modal, perbankan, dan lembaga keuangan bukan bank.
