Pasal 122
BAB 4 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI EKONOMI MAKRO DAN KEUANGAN
(1) Subbidang Kebijakan Ekonomi Daerah mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kebijakan perekonomian daerah serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang kebijakan perekonomian daerah.
(2) Subbidang Pengembangan Ekonomi Daerah mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan yang terkait dengan isu di bidang pengembangan perekonomian daerah serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang pengembangan perekonomian daerah.
