Pasal 115
BAB 4 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI EKONOMI MAKRO DAN KEUANGAN
(1) Subbidang Transaksi Berjalan mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang transaksi berjalan serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang transaksi berjalan. (2) Subbidang Transaksi Finansial dan Modal mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang transaksi finansial dan modal serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang transaksi finansial dan modal.
