Pasal 111
BAB 4 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI EKONOMI MAKRO DAN KEUANGAN
(1) Subbidang Stabilitas Harga mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengendalian inflasi dan stabilitas harga serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang pengendalian inflasi dan stabilitas harga. (2) Subbidang Stabilitas Sistem Keuangan mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang stabilitas sistem keuangan serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang stabilitas sistem keuangan.
