PERMENKO_PEREKONOMIAN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR...
Pasal 109
BAB 4 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI EKONOMI MAKRO DAN KEUANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108, Bidang Stabilitas Moneter menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait isu bidang pengendalian inflasi, stabilitas harga, dan stabilitas sistem keuangan;
b. penyiapan bahan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengendalian inflasi, stabilitas harga, dan stabilitas sistem keuangan; c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang pengendalian inflasi, stabilitas harga, dan stabilitas sistem keuangan.
