Pasal 102
BAB 4 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI EKONOMI MAKRO DAN KEUANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101, Bidang Program dan Tata Kelola menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana program dan anggaran di lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan; b. penyelarasan rencana kerja dan anggaran di lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan; c. pengelolaan anggaran dan administrasi keuangan pada Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan; d. pengelolaan ketatausahaan Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan; e. pelaksanaan dukungan administrasi kepegawaian pada Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan; f. pengelolaan sistem informasi pada Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan; g. penyiapan bahan hubungan masyarakat pada Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan; h. pemberian dukungan administrasi penyusunan peraturan perundang-undangan; dan
i. penyiapan bahan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan.
