Pasal 100
BAB 4 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI EKONOMI MAKRO DAN KEUANGAN
(1) Subbidang Insentif Fiskal mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang insentif fiskal dan
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang insentif fiskal. (2) Subbidang Analisis Kebijakan Fiskal mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kebijakan fiskal dan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang kebijakan fiskal.
