PERMENKO_PEREKONOMIAN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR...
Pasal 10
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN KOORDINATOR
Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran, rencana strategis jangka menengah, rencana kerja, analisis dan harmonisasi kebijakan di bidang perekonomian, pengelolaan data dan informasi, serta melaksanakan fasilitasi penguatan kinerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
