Pasal 6
Huruf a Huruf a Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimitiki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya non keuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya. Huruf b Kewajiban merupakan utang pemerintah yang timbul dari kejadian masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah di masa yang akan datang. Huruf c Ekuitas merupakan kekayaan bersih pemerintah, yaitu selisih antara Aset dan Kewajiban Pemerintah. Pendapatan operasional adalah hak pemerintah pusat/daerah yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari kegiatan utama pemerintahan. Huruf b Beban operasional adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas, yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi aset atau timbulnya kewajiban, yang digunakan untuk penyelenggaraan kegiatan utama pemerintahan. Huruf c . .
PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA Huruf c Cukup jelas. Huruf d Surplus dari Kegiatan Non Operasional adalah selisih lebih antara pendapatan dan beban, yang sifatnya tidak rutin, yang berasal dari transaksi-transaksi antara lain penjualan aset non lancar, penyelesaian kewajiban jangka panjang, dan kegiatan non operasional lainnya. Huruf e Surplus/Defisit dari Pos Luar Biasa adalah selisih lebih/kurang antara pendapatan dan beban, yang bukan merupakan operasi biasa, tidak diharapkan sering atau rutin terjadi, dan berada di luar kendali atau pengaruh entitas bersangkutan. Huruf f Cukup jelas.
