PERMENKO_PEREKONOMIAN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang...
Pasal 2
(1) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas: a. Laporan Realisasi APBN Tahun Anggaran 2Ol7; b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Tahun Anggaran 2Ol7; c. Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2Ol7; d. Laporan Operasional Tahun Anggaran 2Ol7; e. Laporan Arus Kas Tahun Anggaran2OlT; f. Laporan Perubahan Ekuitas Tahun Anggaran 2017; dan g. Catatan atas Laporan Keuangan. (21 Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan laporan keuangan yang disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual.
