PERMENKO_PEREKONOMIAN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang REMUNERASI BAGI BADAN PELAKSANA BADAN PENGEMBANGAN...
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2014 MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN, CHAIRUL TANJUNG Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
