Langsung ke konten
PERMENKO_PEREKONOMIAN Berlaku

Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyiapan Infrastruktur Prioritas