PERMENKO_PEREKONOMIAN
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perhitungan Capaian Kinerja Dalam Rangka Pembayaran...
Pasal 6
BAB 2 — KINERJA PEGAWAI
(1) Laporan Capaian Kinerja Bulanan pegawai ditetapkan oleh atasan langsung Pegawai dan diserahkan pada Unit Kerja yang menangani Program dan Tata Kelola pada masing-masing Deputi atau yang menangani Kepegawaian pada Sekretariat paling lambat tanggal 20 (dua puluh) setiap bulannya. (2) Rekapitulasi laporan Capaian Kinerja Bulanan pegawai dibuat oleh Unit Kerja yang menangani Program dan Tata Kelola pada masing-masing Kedeputian atau yang menangani Kepegawaian pada Sekretariat, dan disampaikan kepada unit kerja yang menangani urusan Kepegawaian paling lambat tanggal 22 (dua puluh dua) setiap bulannya.
